Profesionalisme Guru

Profesi guru merupakan profesi yang sangat mulia, baik dalam pandangan masyarakat maupun dalam pandangan agama. Sebelum kita membahas lebih jauh tentang profesi guru terlebih dahulu kita bahas dulu tugas dan tanggung jawab antara guru dan karyawan. Guru adalah tenaga profesional dalam bidang pendidikan sedangkan karyawan adalah tenaga profesional dalam bidang administrasi yang bertugas membantu guru dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kedua komponen tersebut harus terjalin kerja sama yang baik sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik dan keduanya mempunyai tanggung jawab yang sama yaitu mencapai tujuan pendidikan.
Pendidikan berintikan interaksi antara pendidik (guru), dan peserta didik (siswa) untuk mencapai tujuan pendidikan. Pendidik, peserta didik, dan tujuan pendidikan merupakan komponen utama pendidikan. Ketiganya membentuk sustu triangle, jika hilang salah satu komponen maka hilang pula hakekat pendidikan.6 Untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya profesionalisme guru. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.7
Sebagai pendidik profesional, guru bukan saja dituntut melaksanakan tugasnya secara profesional, tetapi juga harus memiliki pengetahuan dan kemampuan profesional. Berbeda dengan profesional dibidang lain, profesionalisme guru adalah menyebar-luaskan kreativitas dan inovitas (semangat belajar) bagi siswa.8 Selanjutnya Mastuhu menjelaskan beberapa kriteria kecerdasan profesionalisme guru yaitu :
A. Otonom, kejujuran, keahlian, tanggung jawab, komitmen, dan independent
B. Keahlian diperoleh dari pembelajaran dan pengembangan bukan hanya latihan/magang.
C. Keahlianya melampaui batas kemajuan fisik namun intelelektualnya terus berjalan.
Profesional adalah memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. 9 Menurut pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional mengatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaran pembelajaran sesuai dengan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan prinsip-prinsip profesional untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan.
Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat di lakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik kompetensi dan sertifikat pendidikan dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.
Untuk memenuhi kebutuhan guru yang profesional maka pemerintah menyelenggarakan uji kompetensi bagi para guru dengan sertifikasi, baik unsur guru yang berstatus pegawai negeri maupun swasta. Bagi guru yang telah memiliki sertifikasi profesi diberikan tunjangan profesional yang diambil dari anggaran pendidikan diluar gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Dalam Bab IV pasal 8 RUU Guru dan Dosen dijelaskan : guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidikan, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kemudian dalam pasal 9 dijelaskan bahwa kualifikasi dimaksud adalah guru wajib memiliki kualifikasi akademik melalui perguruan tinggi program sarjana atau diploma empat. Pada pasal 10 dijelaskan kompetensi guru dimaksud meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Selanjutnya dijelaskan yang dimaksud dengan kompetensi paedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran pesert didik, yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam. Dan yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat.
Profesionalisme guru merupakan tuntutan profesi yang harus dipenuhi oleh setiap guru. Apalagi dengan berbagai kebijakan pemerintah yang sudah mulai berpihak kepada guru. Tahun 2007 ini rencananya pemerintah akan memangkas jumlah pegawai negeri dari empat juta orang akan dirampingkan menjadi dua juta orang dan selama beberapa tahun kedepan pemerintah tidak akan merekrut pegawai negeri baru. Dari empat juta pegawai negeri di Indonesia hampir separuhnya adalah guru. Dengan demikian Jika tidak ada pegawai negeri baru berarti anggaran untuk merekrut pegawai negeri dapat disalurkan kepada guru-guru swasta yang selama ini selalu dianak-tirikan dalam hal anggaran oleh pemerintah. Diharapkan beberapa tahun kedepan guru swasta tidak akan berlomba-lomba lagi mengejar PNS karena kesejahteraan mereka setara dengan PNS, mereka akan berlomba-lomba mengejar uji kompetensi untuk mendapatkan tunjangan profesional. Semoga semua harapan para guru dapat menjadi kenyataan dan bukan hanya sekedar wacana saja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pegawai Negeri

HAKEKAT PROFESIONAL GURU